Home » » Tips Mudik Aman dengan Sepeda Motor

Tips Mudik Aman dengan Sepeda Motor




Mudik sudah menjadi tradisi tahunan. Jutaan manusia pulang ke kampung halaman hanya untuk merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Prosesi mudik terkenal dengan perjalanan panjang dan kemacetan. Bagi yang melalui jalan darat, mudik bisa menggunakan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor.

Bahkan belakangan ini pengguna sepeda motor justru terus meningkat. Alasannya simpel, selain hemat, mudik menggunakan motor juga lebih efisien dan bisa menghindari kemacetan. Nah, bagi Anda yang memilih mudik menggunakan sepeda motor, ingat, jangan sepelekan soal keamanan. Karena itu, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa tips mudik aman ala VIAR:

Sebelum berangkat:
1. Pastikan Surat surat kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) masa berlakunya masih lama. Bila masa berlakunya habis akan membuat konsentrasi pengendara terpecah.

2. Periksa kondisi kendaraan yang meliputi:
 - Cek kondisi mesin dan oli. Apakah sudah siap jalan atau belum
 - Periksa kelayakan rem depan dan belakang.
 - Periksa kelayakan lampu utama, lampu petunjuk, dan lampu isyarat .
 - Periksa kelayakan roda belakang dan depan. Bila sudah tipis segera di ganti.
 - Siapkan jas hujan. Usahakan jas hujan celana dan baju, bukan jas hujan model ponco. Sebab tipe ini rawan tersangkut kendaraan samping.

3. Bila pemula atau pertama kali mudik, alangkah baiknya banyak bertanya kepada teman-teman mengenai suasana dan keadaan  yang akan dilalui nanti.
 - Tanyakan kapan harus istirahat dan di mana istirahat yang baik.
 - Tanyakan situasi perjalanan di mana saja yang harus diperhatikan dan diwaspadai.

Saat di perjalanan1. Sebelum perjalanan mulailah dengan berdoa agar siap dalam menghadapi perjalanan panjang.
2. Jangan lupa pakai baju dan jaket yang nyaman. Jangan kenakan jaket yang sempit atau terlalu longgar.
2. Pastikan badan anda sehat
3. Taati peraturan lalu lintas
4. Menyalakan lampu kendaraan pada siang atau malam hari
5. Jangan membawa barang berlebihan, dan meletakkan barang dekat dengan stang strir, karena akan mempengaruhi manuver kendaraan
6. Jangan paksa kemampuan motor Anda di atas kemampuan rekomendasi perusahaan.
7. Jangan mudah  terbawa emosi terhadap pengendara lain, sehingga mengendarai motor dengan balapan.
8. Bila mengendarai saat puasa, atur ritme perjalanan. Bila kondisi panas dan lelah jangan ragu istirahat.
9. Isi bensin kembali di SPBU terdekat saat penunjuk bensin berada di posisi seperempat mendekati habis, karena kita tidak tahu seberapa jauh lagi pom bensin di depan.
10. Buat perjalanan mudik Anda sebagai perjalanan rekreasi yang menyenangkan, sehingga badan dan pikiran akan selalu rileks

Saat istirahat1. Jangan paksa diri terus berkendara karena ingin cepat sampai tujuan
2. Istirahatlah di tempat yang teduh dan aman. Gunakan waktu istirahat semaksimal mungkin sehingga kemampuan tubuh kembali fit
3. Jangan istirahat terlalu lama karena akan merusak ritme berkendara. Bila terlalu lama membuat mata jadi mudah terpenjam
4. Bila perlu, istirahatlah beberapa kali sehingga kemampuan badan tetap oke.

Salam mudik

Source

Home » , » Tips Mengatur Keuangan Saat Mudik Lebaran

Tips Mengatur Keuangan Saat Mudik Lebaran


Faktor yang sangat penting agar kita bisa mudik dengan lancar adalah kesiapan kesehatan dan dana, disini kita akan membahas bagaimana mengelola dan dengan bijak hingga anda bisa mudik dengan tenang, terutama jika dana yang anda miliki pas-pasan.

Pertama yang harus dilakukan adalah membuat daftar/list rencana pengeluaran yang akan dipakai mudik, seperti :

1. Harga tiket pulang pergi (PP) dikalikan jumlah keluarga
2. Kalau anda menggunakan kendaraan pribadi, hitung biaya mulai start dari rumah sampai di tujuan (PP) mulai dari uang BBM, tol, makan dan lain-lain.
3. Siapkan dana untuk membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal.
4. Jangan lupa hitung dana untuk keperluan di kampung nanti.
5. Tetap siapkan dana untuk dana tak terduga, sekitar 10% dari budget anda

Setelah anda mengetahui estimasi biaya yang dibutuhkan, mulai dari sekarang siapkan sumbernya, apakah itu dari gaji, THR maupun dari hasil bisnis anda, setelah mudik nanti, gunakan dana anda dengan cermat dan cerdas, usahakan tidak keluar dari list yang telah anda buat.

Jangan sekali-kali mudik tanpa perhitungan cermat di awal, karena akan membuat anda bingung untuk mengelolanya apalagi jika dana anda pas-pasan.

Source


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Home » » Daftar Denda Tilang Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

Daftar Denda Tilang Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

Gambar prosedur tilang resmi dari kepolisian

Ditlantas Polda Metro Jaya Sosialisasi UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan 

"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran "


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Source



Home » » Doa ABU NAWAS Untuk Minta JODOH :-)

Doa ABU NAWAS Untuk Minta JODOH :-)


Berikut Kisah Trik Do’a Abu Nawas Minta Jodoh

Sehebat apapun kecerdasan Abu Nawas, ia tetaplah manusia biasa.
Kala masih bujangan, seperti pemuda lainnya, ia juga ingin segera mendapatkan jodoh lalu menikah dan memiliki sebuah keluarga.

Pada suatu ketika ia sangat tergila-gila pada seorang wanita.
Wanita itu sungguh cantik, pintar serta termasuk wanita yang ahli ibadah.
Abu Nawas berkeinginan untuk memperistri wanita salihah itu.
Karena cintanya begitu membara, ia pun berdoa dengan khusyuk kepada Allah SWT.

Ya Allah, jika memang gadis itu baik untuk saya, dekatkanlah kepadaku.
Tetapi jika memang menurutmu ia tidak baik buatku, tolong Ya Allah, sekali lagi tolong…pertimbangkan lagi ya Allah,” ucap doanya dengan menyebut nama gadis itu dan terkesan memaksa kehendak Allah.

STRATEGI DOA

Abu Nawas melakukan doa itu setiap selesai shalat lima waktu.
Selama berbulan-bulan ia menunggu tanda-tanda dikabulkan doanya.
Berjalan lebih 3 bulan, Abu Nawas merasa doanya tak dikabulkan Allah.
Ia pun introspeksi diri.

Mungkin Allah tak mengabulkan doaku karena aku kurang pasrah atas pilihan jodohku,” katanya dalam hati.

Kemudian Abu Nawas pun bermunajat lagi.
Tapi kali ini ganti strategi, doa itu tidak diembel-embeli spesifik pakai nama si gadis, apalagi berani “maksa” kepada Allah seperti doa sebelumnya.

Ya Allah berikanlah istri yang terbaik untukku,” begitu bunyi doanya.

Berbulan-bulan ia terus memohon kepada Allah, namun Allah tak juga mendekatkan Abu Nawas dengan gadis pujaannya.
Bahkan Allah juga tidak mempertemukan Abu Nawas dengan wanita yang mau diperistri.
Lama-lama ia mulai khawatir juga.
Takut menjadi bujangan tua yang lapuk dimakan usia.
Ia pun memutar otak lagi bagaimana caranya berdoa dan bisa cepat terkabul.

PAKAI NAMA IBU

Abu Nawas memang cerdas.
Tak kehabisan akal, ia pun merasa perlu sedikit “diplomatis” dengan Allah.
Ia pun mengubah doanya.

“Ya Allah, kini aku tidak minta lagi untuk diriku.
Aku hanya minta wanita sebagai menantu Ibuku yang sudah tua dan sangat aku cintai Ya Allah.
Sekali lagi bukan untukku Ya Tuhan.
Maka, berikanlah ia menantu,” begitu doa Abu Nawas.

Dasar Abu Nawas, pakai membawa nama ibunya segala, padahal permintaanya itu tetap saja untuk dirinya.
Allah Maha Tahu, tidak perlu dipolitisir segala.

Tapi barangkali karena keikhlasan dan “keluguan” waliyullah Abu Nawas tersebut, Allah pun menjawab doanya.

Akhirnya Allah menakdirkan wanita cantik dan salihah itu menjadi istri Abu Nawas.
Abu Nawas bersyukur sekali bisa mempersunting gadis pujaannya.
Keluarganya pun berjalan mawaddah warahmah.

Sumber : kaskus